Sabtu, 23 November 2024

Lanjutan Sidang Pemberi Suap Bupati AGM, Ada Uang Diserahkan di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Jumat, 22 April 2022 18:9

PERSIDANGAN - Suasana sidang lanjutan Terdakwa Ahmad Zuhdi kembali mendengarkan keterangan 7 orang saksi terkait aliran dana sejumlah proyek/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Sidang lanjutan untuk pemberi suap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM), terungkap adanya pemberian uang yang dilakukan di Pelabuhan Semayang. 

Sidang korupsi terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri dan pemberi suap eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Kamis (21/4/2022).

Pada sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Muhakmad Nur Ibrahim, didampingi Heriyanto dan Fauzi Ibrahim dengan Perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr kembali mendengarkan keterangan 7 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ke 7 saksi tersebut ialah Nurhalizah sebagai teller Bank BPD Kaltimtara Cabang PPU, Muhajir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPKAD PPU, Agus Suyadi PNS yang menjabat Bendahara KORPRI PPU, Darmis Hak Kontraktor dari PT Serumpun Mutiara Petung, dan Achmad seorang pemborong.

Kemudian 2 saksi lainnya, yakni Muliadi Plt Sekda PPU, dan Jusman Kabid Dinas Pendidikan Pemkab PPU yang menjadi tersangka dalam perkara lainnya.

 Dalam persidangan, mula-mula saksi Darmawan alias Awang yang menjabat sebagai Plt Kasi dan PPTK di Bina Marga dan Pengairan Dinas PUPR PPU diminta JPU menyebutkan pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Saksi kemudian mengutarakan bahwa ada sejumlah pekerjaan yang di antaranya berupa pembangunan jalan Logpond Labangka-Pantai, dan peningkatan jalan Babulu Darat- Gunung Mulle.

Kemudian, saksi juga menyebut bahwa dirinya pernah bertemu beberapa kali dengan terdakwa Ahmad Zuhdi di saat masih proses kontrak dan membenarkan soal uang Rp 500 Juta menjadi alat bukti KPK. 

"Uang diserahkan kepada Edi Hasmoro," ungkap saksi. 

Selanjutnya, saksi juga mengungkapkan dirinya pernah diberi sejumlah uang oleh terdakwa Ahmad Zuhdi sebesar Rp 3-5 juta sebanyak 3 hingga 5 kali. 

Selain itu, saksi Darmawan mengakui pernah disuruh Edi Hasmoro mengumpulkan uang dari para rekanan. Jumlahnya Rp 500 Juta, dan uang tersebut diserahkan ke Ipuh orang kepercayaan eks Bupati AGM

Uang itu diserahkan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, dikumpulkan dari 14 kegiatan. Namun dari Uang Rp 500 Juta itu, tidak ada pemberian dari Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Ahmad Zuhdi lantas menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim dengan mengatakan tidak ada tanggapan, dan sidang pun ditutup untuk dilanjutkan pada pekan selanjutnya. 

Untuk diketahui, kronologis dakwaan yakni bahwa pada medio Juni 2020 hingga Desember 2021, bertempat di Kabupaten PPU dan di Hotel Aston Samarinda Ahmad Zuhdi memberi sesuatu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2 miliar atau lebih tepatnya Rp 2.617.000.000 miliar, kepada Bupati AGM kemudian kepada Muliadi selaku Plt Sekda PPU sehanyak Rp 22 juta.

Tak hanya itu, aliran dana juga diberikan kepada Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR PPU sebanyak Rp 412 juta yang diberikan berjenjang dari 2020 hingga Januari 2022.

Selanjutnya Jusman selaku Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU tahun 2020 sampai dengan Januari 2022 juga sejumlah Rp 33 juta dan Asdarussalam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU sebesar Rp 150 juta.

Atas sejumlah aliran dana tersebut, eks Bupati AGM yang telah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 Pemkab PPU akhirnya dimenangkan kepada terdakwa Ahmad Zuhdi. 

Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Abdul Gaffur Masud selaku Bupati Kabupaten PPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dari sejumlah uang yang telah dikeluarkan, Ahmad Zuhdi selanjutnya mendapatkan 15 paket pengerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora Pemkab PPU pada Tahun 2021 dengan total nilai kontrak sebesar Rp118.007.430.849 miliar. 

Informasi dihimpun, berikut ke 15 daftar pengerjaan proyek yang didapat terdakwa.

1. Pekerjaan peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung (DAK TA.2021) dengan nomor kontrak 625/007/DPU-PR/BM/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 dengan nilai kontrak Rp12.972.173.200,00.

2. Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dengan nomor kontrak 032/001/DISPUSIP-Sekr tanggal 03 Maret 2021 dengan nilai kontrak Rp9.938.660.800,00.

3. Pekerjaan peningkatan jalan babulu darat gunung mulle (SMK3) Kec.Babulu (lanjutan) dengan nomor kontrak 625/395/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 08 April 2021 dengan nilai kontrak Rp1.898.247.100,00.

4. Pekerjaan peningkatan kantor pos waru (Lanjutan) dengan nomor kontrak 625/402/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 09 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.380.965.300,00.

5. Pekerjaan peningkatan jalan pendekat samping kantor desa Gn.Makmur dengan nomor kontrak 625/428/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.047.990.200,00.

6. Pekerjaan peningkatan jalan poros labangka barat kec.Babulu dengan nomor kontrak 625/585/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp7.808.068.700,00.

7. Pekerjaan peningkatan jalan H. Abu Bakar Sesulu dengan nomor kontrak 625/435/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp3.530.204.700,00.

8. Pekerjaan pembangunan jalan Logpond Labangka-Pantai dengan nomor kontrak 625/988/DPU-PR/BM/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021 dengan nilai kontrak Rp1.887.297.300,00.

9. Pekerjaan pengadaan Paving Block untuk kepentingan umum dengan nomor kontrak 765/1120/DPU-PR/BM/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp1.949.231.900,00.

10. Pekerjaan lanjutan pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kantor Kejaksaan Negeri Penajam dengan nomor kontrak 765/1749/DPU-PR/VIII/2021, tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp4.697.629.000,00.

11. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMP/MTs) dengan nomor kontrak 027/1246/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.798.795.000,00.

12. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMA/SMK/MA) dengan nomor kontrak 027/1247/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.464.652.400,00.

13. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru SD/MI) dengan nomor kontrak 027/1248/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.557.907.045,00.

14. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru PAUD) dengan nomor kontrak 027/1252/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp2.486.652.300,00.

15. Pekerjaan peningkatan jalan sotek-bukit subur (lanjutan) (Multiyears) dengan nomor kontrak 625/2983/DPU-PR/BM/X//2021,tanggal 19 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp57.677.284.450,00.

Dari 15 paket pekerjaan tersebut terdapat uang commitment fee yang harus diserahkan terdakwa kepada Abdul Gaffur Masud sebesar sekitar Rp5.400.000.000,00 apabila semua pekerjaan telah dibayarkan. 

Dari jumlah tersebut Terdakwa telah merealisasikan pemberian kepada Abdul Gaffur Masud melalui Asdarussalam secara bertahap sebesar Rp1.500.000.000,00.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal