DJKN menjelaskan, jika barang rampasan tidak laku terjual maka ada beberapa opsi yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.
Diantaranya, lelang akan kembali dilakukan hingga beberapa kali.
"Biasanya akan dilakukan lelang ulang sampai beberapa kali menurut pertimbangan dari Kejaksaan Agung, jika barang lelang tak terjual," tuturnya.
Kemudian jika masih tidak laku maka barang rampasan itu dapat dipertimbangkan untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Syaratnya jika memang Pemda tersebut membutuhkan kapal.
"Kalau sekiranya tidak laku juga ada pintu lain, bisa saja misalnya kapal itu dipertimbangkan oleh Pemda cocok untuk Pemda gunakan, misalnya, maka terbuka pintu dilakukan hibah kepada Pemda yang membutuhkan," terangnya Purnama dikutip dari detik.com.
Selain kepada Pemda, kapal juga bisa dipergunakan oleh Kementerian/Lembaga.