Sabtu, 23 November 2024

Lengkapi Berkas Perkara Kasus Aborsi, Polisi Pastikan Kesehatan Pelaku

Kamis, 11 November 2021 18:57

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan kasus aborsi ibu muda/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDAKasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi bernisial NA (25) pada Rabu (22/9/2021) sore lalu dipastikan terus berlanjut.

Kasus tersebut sempat menggegerkan warga Kota Tepian, khususnya di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu.

Meski perempuan muda asal Kota Bontang ini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat pasal 77A ayat 1 uu tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002, juncto pasal 342 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara namun kesehatannya masih tetap diawasi pihak berwajib.

"Kondisi si ibu (NA) sehat aja di sini. Iya memang sempat kemarin kami bawa ke rumah sakit buat memastikan keadannya dan alhamdulillah tidak ada masalah," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Itu Fahrudi, Jumat (1/10/2021) sore tadi.

Lanjut polisi berpangkat balok dua emas ini, jika selama proses pelengkapan berkas perkara ia bersama jajarannya tidak menemukam kesulitan berarti.

"Tidak ada kendala. Sekarang tinggal melengkapi penyidikannya aja," tegas Fahrudi.

Masih kata Fahrudi, selambat-lambatnya dalam waktu 20 sampai 30 hari kerja Korps Bhayangkara akan melengkapi pemberkasan tahap satu kepada Korps Adhyaksa.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal