VONIS.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, bakal dipindahkan ke Lapas pada pekan depan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tentang eksekusi tersebut.
“Sudah ada infonya. Namun soal eksekusi putusan itu kewenangan Jaksa. Biar Jaksa yang sampaikan,” jelasnya melalui pesan tertulis, Sabtu (25/2/2023), dilansir dari Kompas.TV.
Namun, mengenai waktu pemindahan lokasi penahanan Eliezer, Edwin menyebut masih menunggu informasi dari kejaksaan.
“Tunggu info jaksa. Mungkin minggu depan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.
Vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, karena baik dari pihak Richard maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pemindahan lokasi penahanan Richard Eliezer dari rutan Bareskrim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) akan dilakukan paling lambat delpan hari setelah vonis dinyatakan inkrah.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Richard, kasus pembunuhan itu juga menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
(redaksi)