"Selanjutnya akan terus kami kawal kalau perlu kami lakukan aksi setiap minggu dengan harapan agar hal-hal seperti ini bisa ditangani dengan serius agar tidak masuk angin dan bias begitu saja," serunya di akhir.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto yang menerima dan menemui para demonstran menuturkan, kalau semua keluhan dan aduan akan diterima yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai pembidangan Korps Adhyaksa.
"Kalau yang Kwh itu sudah ditangani Kejari Kubar tapi teman-teman meminta diambil alih, hal itu akan kita sampaikan ke pimpinan dulu," jelasnya.
Sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, lanjut Toni, pengambilalihan penanganan kasus sejatinya bisa dilakukan. Namun, hal tersebut harus melewati beberapa tahapan terlebih dulu.
"Kadang kala memang hal seperti itu bisa dilakukan (ambil alih penanganan kasus), tapi kalau itu skalanya besar dan perlu penanganan khusus," jelasnya.
Kendati demikian, Toni memastikan bahwa penanganan kasus dugaan rasuah dana hibah Kwh Meter hingga saat ini masih terus berproses di Kejari Kubar.
"Proses yang di Kubar itu jalan dan bagaimana hasilnya akan disampaikan secara berkala oleh Kejari Kubar kepada kita. Kalau laporan terakhir Kejari Kubar saya belum ingat. Karena begini, kalau penanganan kasus dibidang intelejen masuk di kita tapi kalau laporannya di pidsus maka akan masuk laporannya di bidang pidsus. Makanya nanti kita akan cek apakah sudah ada progres laporan apa belum," tandas Toni.