Untuk diketahui, hampir sebulan sejak FAM Kaltim menyoroti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang ada di Kabupaten Kutai Barat, dimana permasalahan Hibah Pemasangan Kwh Meter Kepada Masyarakat Pemkab Kutai Barat TA 2021 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp66.807.742.549,00 dengan nilai realisasi sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%. Dari nilai realisasi ini, sebesar Rp10.700.000.000,00 diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu.
Hasil konfirmasi BPK RI kepada Petinggi Kampung Cempedas saat pemeriksaan lapangan diketahui bahwa hanya 12 warga Kampung Cempedas yang menerima bantuan kwh meter. Sementara pada bukti pertanggung jawaban dari Yayasan SBI dan IS terdapat 26 penerima bantuan dari Kampung Cempedas, yaitu 10 orang dari Yayasan SBI dan 16 orang dari Yayasan IS. pemberian hibah kepada 5 yayasan tersebut meluncur mulus.
Kemudian, tuntutan kedua yakni terkait belanja akomodasi perjalanan dinas pada empat OPD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 714.505.318 berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pembayaran (invoice) hotel pada belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, BPBD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubar.
Terakhir, pada tuntutan ketiga FAM Kaltim dalam rilisnya menyebut adanya potensi tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Kubar yang diduga ada 240 temuan penyelewengan Dana Desa sejak 2015 hingga saat ini. Yang mana hal tersebut belum di pertanggungjawabkan berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun. Berdasarkan informasi yang diterima masih banyak oknum kepala desa yang belum melakukan pertanggungjawaban dana desa sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
(redaksi)