Termasuk di antaranya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, dan tindak pidana penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Atas dugaan tindak pidana pencucian uang itu, Panji gumilang dilaporkan atas kasus pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang-undang yayasan, pencucian uang karena dana BOS, dan sebagainya.
Dan, dugaan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Sebalumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
Menurut Mahfud, Polri akan segera menetapkan pelaku dalam kasus tersebut.
"Dugaan peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa, dan kita sudah bisa menduga, pelakunya itu siapa sih. Kan yang diperiksa dan disebutkan di dalam kasus itu ya orang itu, nanti mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," imbuhnya.