Sebagaimana diketahui, laporan dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun telah naik ke penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan ada unsur tindak pidana dari laporan dugaan penistaan agama.
Adapun pemeriksaan Panji Gumilang terkait dengan laporan atas dugaan penistaan agama yang dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(redaksi)