Ia mengatakan bahwa keputusan hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
"Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan," kata dia. Ferdy Sambo saat sidang vonis.
"Masa dia ngotot sampi terakhir gak ngaku kalau berencana padahal unsur-unsurnya udah ada," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud pun berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati.
Ia menduga Sambo akan meninggal di penjara.
(redaksi)