Ada pada sosok eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan Kabareskrim Agus Andrianto.
Keduanya, sama-sama beri respon soal isu setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Diketahui, ada surat Divisi Propam bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/ Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Di dokumen itu, ada nama Komjen Pol Agus Andrianto.
Setelahnya, saling bantah dan saling menguatkan pun muncul.
Terbaru, Kabareskrim Agus Andrianto meminta Ferdy Sambo untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan kasus Ismail Bolong.
“Seingat saya belum pernah diperiksa. Keluarkan saja Berita Acara-nya,” kata Kabareskrim Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022
Tak selang beberapa lama, Sambo pun muncul.
Diwawancara awak media dalam agenda sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo justru merasa bahwa pihak kepolisianlah yang seharusnya membuka.
"Merekalah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada,” kata Ferdy Sambo setelah sidang pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022.