Perihal dengan beredarnya surat Divisi Propam itu, Sambo pun membenarkan.
Termasuk bahwa ada nama Kabareskrim Agus Andrianto dalam surat tersebut.
Ia sebut bahwa dalam proses keluarnya surat itu, adalah hal wajar, dimana bawahan melaporkan kepada pimpinan yakni Kapolri.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, (laporan) itu melibatkan perwira tinggi dan sebagainya," ujar Sambo ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sedangkan untuk tindak lanjut seperti yang dikatakan Komjen Agus, Sambo mengatakan hal tersebut adalah kewenangan dari pimpinan kepolisian.
"Kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena kalau enggak, instansi-instansi lain yang akan melakukan," kata dia.
Dia juga menyebut, kewenangan Divisi Propam dalam penanganan tambang ilegal yang melibatkan perwira tinggi polisi itu hanya sebatas memberikan laporan saja.
"Laporan resminya kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu, jadi bukan tidak ditidaklanjuti," imbuh Sambo.
(redaksi)