VONIS.ID - Umpatan keluar dari terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berecana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria.
Umpatan Agus Nurpatria itu keluar usai dirinya dan Hendra Kurniawan sadar telah dibohongi Ferdy Sambo.
Agus Nurpatria diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Ia mengaku kesal dengan Ferdy Sambo setelah mengetahui Yosua atau Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.
Agus mengaku dihubungi oleh Hendra Kurniawan, saat itu Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, yang menceritakan bahwa dia dan anggota lain telah “dikadalin” oleh Ferdy Sambo.
"Sebelum dipatsus (penempatan khusus/ditahan) Pak Hendra telepon saya. ‘Gus, kita dikadalin’. Beliau sempat mengumpat juga,” kata Agus saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.
Agus menanyakan maksud Hendra “dikadalin” Ferdy Sambo.
Hendra pun menjelaskan bahwa Ferdy Sambo berbohong soal kematian Brigadir J.
"Maksudnya apa Pak dikadalin? Hendra jawab, ‘dihohongi, dibohongi!' Waktu itu saya sempat mengumpat juga. Saya bilang, ‘masak kita dikadalin Bang. Tega sekali sih, Bang’,” kata Agus menirukan percakapannya dengan Hendra.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menanyakan bagaimana perasaan Agus saat mengetahui telah dibohongi Ferdy Sambo. “Kecewa? Apa rasa kecewa dari saksi apa? Reaksi dari saksi?” tanya Ronny.
“Itu tadi Pak. Saya sempat mengumpat. Masa kita dikadalin,” jawab Agus Nurpatria.
Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi.
Mereka bersama empat terdakwa lain, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(redaksi)