Senin, 6 Mei 2024

Irjen Ferdy Sambo Sang Dalang

Mantan Penasihat Kapolri Buka-bukaan, Sebut Soal "Kakak Asuh" Ferdy Sambo Punya Powerful Luar Biasa

Senin, 19 September 2022 13:28

WAWANCARA - Irjen Ferdy Sambo. Ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022)/ Foto: Alinea.id

"Saya sih masih percaya Pak Sigit akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo," katanya.

Lebih lanjut, Muradi meyakini Ferdy Sambo akan divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadi J ini. Muradi bahkan memprediksi Ferdy Sambo akan mendapat hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Saya sih prediksi di 20 tahun sampai seumur hidup. Kalau ini sampai kemudian hukumannya ringan itu yang rusak polisi, publik semakin enggak percaya," katanya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Polri juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal