Polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tentang Asusila.
Tak hanya kepada Mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada Letda Kowad Kostrad, yang semula mengaku diperkosa.
"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," pungkas Andika.
Diberitakan sebelumnya, korban berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali.
Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam.
Mulanya Mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.