Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan.
Mayor Paspampres memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana.
Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat mereka.
Tapi juga sanksi dari internal TNI.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas Andika.
(redaksi)