VONIS.ID - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Perwira TNI berpangkat Mayor, terhadap Komando Wanita AD (Kowad) berpangkat Letda, terbukti tidak benar.
Hal itu diungkapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang menilai keduanya telah berkali-kali melakukan hubungan intim, dan hal itupun tidak termasuk dalam kasus pemerkosaan.
Kendati demikian, keduanya tetap akan mendapatkan sanksi.
"Berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Jenderal Andika Perkasa, Jumat (9/12/2022), dilansir dari detik.
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," sambung Andika.
Andika menyebut semula polisi militer angkatan darat menjerat Mayor Paspampres itu dengan Pasal 285 tentang Pemerkosaan.
Namun, usai ditemukan fakta baru, status tersangka pelanggar Pasal 285 digugurkan.