VONIS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo 2020-2022
Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung tak lama setelah Politikus Partai NasDem itu menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5/2023), Pukul 12.10 WIB.
Terlihat, Johnny memakai rompi tahanan khas kejaksaan dengan tangan di borgol dan langsung digelandang petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan alasan memanggil Plate untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya.
Berkaitan dengan perannya selaku Menkominfo selaku pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.
"Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi, dilansir dari merdeka.com.