Meski perwakilan pemerintah ditunda persidangannya, namun tidak demikian dengan perwakilan DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI ditunjuk sebagai perwakilan legislatif.
Dihadapan majelis hakim, Arteria melalui siaran daring menilai permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja obscure atau tidak jelas.
Adapun permohonan tersebut, kata Arteria, yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), dan beberapa pihak lainnya yang merupakan petani dan nelayan.
"Pemohonan para pemohon obscure atau tidak jelas atau kabur. Para pemohon hanya menyebutkan batu uji tersebut berkaitan dengan pokok permohonannya," kata Arteria.
Lanjut Arteria, permohonan pemohon menjadi kabur sebab tidak menyebut batu uji yang berkaitan dengan legal standing.