Agus mengaku akan mempertanggug jawabkan perbuatannya sesuai persedur hukum yang berlaku.
"Saya akan bertanggungjawab dan menaati semua prosedur hukum yang sedang saya jalani," kata Agus.
Polres Buleleng menjerat Agus dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamannya, lima tahun penjara.
Saat ini Agus juga telah dipecat dari STIKES Buleleng buntuk dari tindakan asusila yang ia lakukan
(Redaksi)