Selasa, 2 Juli 2024

Modus Lakukan Pengobatan Spiritual, Pria Paruh Baya di Samarinda Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 27 Juni 2024 17:51

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang dibekuk jajaran Polsek Palaran/IST

Setelah puasa melancarkan nafsunya. Kemudian pelaku meminta korban agar diam dan tak bercerita. Sebulan berlalu, korban yang diselimuti rasa bersalah perlahan mulai bercerita kepada orang tuanya.

Tepat pada Senin (24/6/2024) kemarin, korban membuat pengakuan yang kontan membuat orang tua terkejut dan segera melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian setempat.

Tidak menunggu lama usai mendapatkan laporan dan informasi terkait keberadaan pelaku unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Palaran.

"Pelaku diamankan di rumahnya, menurut keterangan warga sekitar pelaku baru tinggal di Palaran sebelumnya pelaku bertempat tinggal di daerah Loa Janan," ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan usai diamankan dan dilakukan interogasi singkat pelaku mengakui seluruh perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Palaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku AT kini dijerat dengan pasal 81 Joule 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal