VONIS.ID - Polda Jatim menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan seorang tokoh masyarakat di Sampang, Madura.
Kasus penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran terjadi pada Jumat (22/12/2023) pagi.
Seorang Kepala Desa berinisial MW (37) menjadi otak penembakan dan memberikan uang Rp50 juta ke 4 tersangka lain, inisial AR (31), HH (32), H (52) dan S (64).
Selain memberi uang, MW juga meyediakan dua senjata api hingga sepeda motor.
Tersangka MW (37) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa di Kabupaten Sampang.
Kemudian, Tersangka AR (31) warga Pandaan, Pasuruan.
Tersangka HH (32) warga Pandaan, Pasuruan.
Lalu, Tersangka H (52) warga Banyuates, Sampang.
Dan, Tersangka S (64) warga Banyuates, Sampang.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, kelima orang tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka MW (37) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.