Tapi, disebut pelapor minta sejumlah uang.
"Lalu pihak pelapor menyatakan ingin melakukan rujuk, namun setelah ada perwakilan saya yang menemui pihak pelapor, ternyata saya diminta untuk membayar Rp 6 miliar karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi ini hingga saya menjadi tersangka," katanya.
Selain itu, Natalia Rusli menduga penetapan DPO dikeluarkan agar dia tidak bisa ajukan praperadilan.
"Saat saya mau melakukan praperadilan terhadap laporan polisi ini, terhadap Polres Jakbar, segera mereka mengeluarkan pernyataan DPO terhadap saya. Hal tersebut dikarenakan seorang DPO tidak dapat melakukan upaya hukum praperadilan," katanya.
(redaksi)