Tindaklanjut laporan itu pun akhirnya di bawah hingga ke Dewan Etik Daerah (DED) di proses penegakkan disiplin partai. Namun, Nursobah tatkala dipanggil berkali-kali tak mengindahkan hal tersebut.
“Kemudian dibawa ke DPP. Akhirnya DPP putuskan berdasarkan alat bukti menilai Nursobah melanggar AD/ART dan dicabut keanggotaannya,” jelas dia.
Selanjutnya, hak-hak sebagai keanggotaannya pun turut dicabut. Karenanya terbit SK PAW sebagai anggota DPRD Samarinda tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nursobah maupun kuasa hukumnya masih belum memberikan jawaban atas kelanjutan proses hukum yang telah dilayangkan ke PN Samarinda.
Sidang gugatan Nursobah pun diketahui akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/10/2022) mendatang dengan agenda pembacaan duplik para pihak tergugat.
Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.
Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024
Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.
10 orang tergugat yakni :
1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS