VONIS.ID - Polisi yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditangkap Polri.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (15/7).
Lebih lanjut Dedi mengayakan anggota polisi yang melakukan intimidasi tersebut kini tengah ditangani Karo Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk dilakukan proses etik.
"Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," kata Dedi.
Meski demikain Dedi tidak mengungkapan identitas dari anggota polisi yang berhasil ditangkap tersebut.
Ia hanya mengatakan pelanggaran yang dilakukan anggota polisi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Dedi lantas mengingatkan Angota Polri harus memahami Jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistik juga dilindungi konstitusi.
"Anggota polri juga pada kesempatan ini bahwa seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi," pungkasnya
"Tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia," lanjut Dedi.
Untuk diketahui sebelumnya, dua jurnalis mengalami intimidasi saat meliput di sekitaran Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Orang tidak dikenal (OTK) memaksa menghapus bahan liputan berupa video dan foto.
Kejadian itu menimpa Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik pada Kamis (14/7/2022).
(redaksi)