Mereka memaksa dan tidak terima karena kegiatannya dihalang-halangi oleh petugas dari PT MHU.
"Jelas mengganggu aktifitas karena houlingnya di area perusahaan dan melewati pemukiman rumah warga," ujar Samsir, Kamis (22/12/2022).
Dikarenakan keterbatasan personel, Tim Security PT MHU berinisiatif meninggalkan lokasi penghadangan dan menunggu tim dari Polres Kukar.
Setelah tim dari Polres Kukar tiba, mereka langsung bergerak menuju kegalian ilegal minning yang berada di KM 7 sisi kiri muatan houling.
"Polisi datang tengah malam karena ada aduan dari masyarakat dan perusahaan. Yang jelas kami mengimbau agar kegiatan penambangan ilegal dihentikan mereka tanpa izin," tegas Samsir.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra membenarkan, bahwa pihaknya mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.
Masyarakat desa setempat resah dan mengadu, bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal di Desa Sumber Sari.
Saat didalami lebih lanjut, rupanya aktifitas tambang ilegal itu pun melintasi konsesi IUPK PT MHU.
"Mulanya ada laporan masyarakat lewat hotline Polres Kukar soal ilegal mining. Laporan itu masuk ke hotline pada 17 Desember pukul 23.00," terangnya.