"Kalau pengakuannya kemarin dia masih kelas 1 SMA, tapi umurnya sudah dewasa. Kalau AD tetap, belum cukup 18 tahun atau masih di bawah umur," jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawa umur.
"Kalau persoalan hukuman itu kan urusan hakim. Tapi, kalau MF ini sudah dianggap dewasa sehingga dia dapat diancam hukuman mati," cetus Lando.
Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang melakukan pidana berat seperti pembunuhan hanya dijatuhi separuh hukuman dari ancaman maksimal bagi orang dewasa.
Jika ancaman maksimalnya hukuman mati, anak hanya diputus paling lama 10 tahun bui.
(redaksi)