VONIS.ID - Hukuman mati membayangi tersangka pembunuhan seorang bocah di Makassar, yang organ tubuhnya ingin dijual oleh pelaku.
Satu dari dua remaja pelaku pembunuhan diketahui telah berusia dewasa, yakni AD berusia 17 tahun, sedangkan pelaku lainnya MF berusia 18 tahun.
Dengan demikian, hukuman mati dapat diterapkan ke salah satu tersangka karena telah masuk usia dewasa.
Penyidik kemudian melakukan verifikasi umur pelaku.
Berdasarkan akte kelahiran yang diperoleh oleh penyidik dari orang tuanya, tersangka MF memiliki tanggal lahir 5 November 2004 atau sudah di atas 18 tahun alias berstatus dewasa.
Sementara, AD tetap 17 tahun atau masih berkategori anak.
"Dia itu sudah lewat 18 tahun, MF," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, dilansir dari CNN Indonesia.