Sabtu, 23 November 2024

Hukum

Pemilik Harimau Dituntut 3 Bulan Penjara, Sebabnya Istri Korban yang Meminta Keringanan Hukum

Jumat, 19 April 2024 17:52

Suwarni saat memberikan keterangan kalau keringan hukuman kepada pemilik harimau, atas permintaannya. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus persidangan pemilik harimau, yakni Andre yang dituntut 3 bulan penjara rupanya juga atas permintaan istri korban, Suwarni. Hal itu disampaikan langsung istri mendiang Surianda saat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (19/4/2024) kemarin.

“Di persidangan kemarin, saya minta kepada yang berwajib agar hukuman Andre diringankan saja. Karena sudah memenuhi kebutuhan saya dan anak saya,” ucap Suwarni.

Selain karena permintaan istri korban, dan jeratan pasal hukum yang bersifat alternatif membuat Andre hanya dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda

Itikad baik yang dilakukan Andre diketahui berupa santunan uang senilai Rp 300 Juta, dan juga berjanji akan menanggung pendidikan anak korban. Selain itu, kepada keluarga korban termasuk anak dan istrinya, Andre juga disebut telah meminta maaf secara langsung dan mengakui kesalahannya.

“Andre ini juga sudah baik banget dengan saya dan anak saya. Bahkan suami saya juga sudah dianggapnya (Andre) sebagai adiknya sendiri,” tutur Suwarni.

Turut menambahkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda, Indra Rivani kalau permohonan istri korban yang sudah memaafkan Andre itu tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi istri korban sendiri di dalam BAP itu bermohon untuk memutus (hukuman) seringannya kepada terdakwa,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan surat tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4/2024) kemarin. Kasus itu pun terdaftar pada nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan JPU Stefano. Andri didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Namun di dalam persidangan, perkara dengan nomor 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd itu dituntut JPU bernama Stefano dengan hukuman 3 bulan kurungan, atas pertimbangan hukum alternatif dan adanya permohonan dari istri korban.

Sebelumnya diberitakan, pria bernama Surianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas mengenaskan diterkam harimau peliharaan majikannya. Hewan buas tersebut menggigit leher korban.

Korban diterkam harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban juga hilang.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal