VONIS.ID - Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada guru ASN dan non ASN, saat ini tengah digodok oleh Pemkot Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan menyusun Perwali baru terkait permohonan TPP guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia juga mengatakan, jika Perwali yang akan dibuat dipastikan tidak beririsan dengan indikator atau syarat pada Tunjangan Tambahan Guru (TPG).
"Begitu juga dengan penyesuaian jenis kode belanja untuk para guru honorer baik negeri maupun swasta, yang tadinya belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa," ujar Andi Harun.
Selain itu, pihaknya juga akan menyusun pasal di mana sekolah tidak lagi tanpa pertimbangan SKPD BKPSDM boleh mengangkat guru.
"Jadi semua harus persetujuan pemerintah kota, karena semua pengangkatan itu berkonsekuensi pada gaji yang dibebankan oleh APBD," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya akan memperingatkan untuk meningkatkan TPP bagi guru ASN dan Non ASN di wilayah Pemkot Samarinda.
Hal itu akan dilakukan secara berjenjang dengan nilai terendah Rp 800 Ribu dan nilai tertingginya Rp 1 Juta, namun masih melihat kekuatan finansial dari Pemkot Samarinda.
Saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan terhadap kemampuan keuangan.
"Jika keuangan kita mampu maka kita akan lanjut rencana ini menjadi sebuah keputusan, tetapi jika tidak mampu kita tidak akan memaksakan," ucap Andi Harun.
"Semua didasarkan atas kemampuan keuangan daerah, rumus mengukur kemampuan keuangan daerah," lanjutnya.
(redaksi)