Korban yang baru sadar keesokan harinya, dengan cepat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Berkat kerja sama antar kepolisian ini, kami berhasil mengamankan pelaku. Dan kerjasama seperti ini sangat penting untuk memberantas para pelaku kejahatan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini YK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa kepada seluruh masyarkat agar selalu waspada dan berhati-hati terutama saat meninggalkan kendaraannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," singkat Ipda Sangidun.
(tim redaksi)