Senin, 25 November 2024

Hukum

Pemuda asal NTT Curi Motor di Balikpapan, Dibekuk Polisi saat Pelarian di Paser

Jumat, 14 Juni 2024 19:22

YK pemuda asal NTT yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan berhasil dibekuk Polsek Balikpapan Timur. (IST)

Korban yang baru sadar keesokan harinya, dengan cepat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Berkat kerja sama antar kepolisian ini, kami berhasil mengamankan pelaku. Dan kerjasama seperti ini sangat penting untuk memberantas para pelaku kejahatan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini YK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta  Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa kepada seluruh masyarkat agar selalu waspada dan berhati-hati terutama saat meninggalkan kendaraannya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," singkat Ipda Sangidun.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal