13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik. jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politih jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi pegawai Negeri Sipil
Terkait dengan proses lamaran, bisa langsung dilihat melalui situs Bawaslu Kaltim di website kaltim.bawaslu.go.id.
(redaksi)