"Namun kembali lagi apa yang sudah saya katakan Sekretariat DPRD Samarinda menerapkan jam kerja kondisional," paparnya.
Dalam beberapa agenda tertentu, sebagai percontohan beberapa bagian tetap diharuskan bekerja di kantor.
Salah satunya ketika ada jadwal rapat paripurna.
"Misalkan bagian protokol dan persidangan mereka harus siap dalam kondisi apapun," tegasnya.
Agus Tri menambahkan, dalam pola kerja di lingkungan kedewanan, pegawai menerapkan kebijakan apabila ada kegiatan dewan yang bersifat khusus harus menghadirkan staf tertentu, maka harus dilakukan.
"Tapi kegiatan itu bukan kegiatan yang langsung banyak seperti paripurna, yang cukup hanya satu hari saja," singkatnya. (advertorial)