Sabtu, 4 Mei 2024

Update Terkini

Penggodokan Ulang Perda IMTN, Komisi I DPRD Tegaskan Revisi Tidak Ditunggangi Kepentingan Tertentu

Senin, 29 November 2021 19:16

WAWANCARA - Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra menegaskan dalam revisi Perda IMTN tidak ada ditunggangi kepentingan/VONIS.ID

"Kalau pengukuran seperti itu lebih baik dan tidak meleset 1 centimeter. Itu kelebihannya IMTN," tegasnya. 

Kendati dalam proses penerbitan IMTN memerlukan beberapa proses yang harus dilalui seperti perhitungan koordinat dan pengumuman IMTN selama rentan waktu satu bulan dari pihak pengaju. 

"Tujuannya, diumumkan untuk melihat ada yang keberatan atau tidak? Kan, begitu. Memang by proses dan tidak boleh kita pungkiri. Hanya saja, kondisinya bukan semakin cepat. Padahal yang kita inginnya IMTN dulu supaya lebih praktis dan tidak bermasalah. Jadi formula itu yang belum didapatkan," terang Joni. 

Dengan adanya revisi Perda nomor 2/2019 ini, Joni mengharapkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan IMTN bisa teratasi. 

"Karena kemungkinan Dinas Pertanahan yang akan dilebur dengan PUPR. Tentunya kami akan lihat, mana saja pasal-pasal yang membelakangi masyarakat akan kami revisi. Sedangkan pasal yang memudahkan akan kami pertahankan. Tapi revisi tidak dibarengi dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Tujuannya murni untuk kepentingan umum, khsusunya masyarakat kecil," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal