Hukum
Trending

Penjualan Batu Bara Diduga Rugikan Negara, Kejati Kaltim Tahan KTT CV ABI sebagai Tersangka

VONIS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial AW pada Selasa (9/6/2026).

AW diketahui menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) di CV ABI pada saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Penyidik menilai AW memiliki peran dalam aktivitas penjualan batu bara yang diduga tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan AW sebagai tersangka.

“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam ketentuan KUHAP sehingga menetapkan AW sebagai tersangka,” ujar Toni dalam keterangan resminya.

Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara

Penyidik menduga AW terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari wilayah izin tambang CV ABI selama periode 2021 hingga 2024.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara berkelanjutan dan menghasilkan keuntungan dari komoditas yang tidak berasal dari area konsesi yang sah.

Kejati Kaltim masih terus mendalami mekanisme penjualan batu bara tersebut, termasuk alur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap negara.

Penyidik juga menelusuri berbagai dokumen dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Aparat penegak hukum menilai setiap aktivitas produksi maupun penjualan mineral dan batu bara harus berasal dari wilayah yang memiliki izin resmi.

Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Usai menjalani pemeriksaan dan proses administrasi penyidikan, AW langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda.

Penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juni 2026.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempermudah proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.

Kejati Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat AW dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan dakwaan subsidair berupa Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga kini, Kejati Kaltim masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Back to top button