Namun, menurutnya, bila perwira menengah berpangkat AKBP masih berpikiran seperti robot atau setidaknya seperti pada masa Orde Baru yang tidak berani mengoreksi pimpinan yang keliru, maka orang-orang seperti itu justru merusak institusi Polri.
"Apalagi pangkat AKBP sebagai perwira menengah seharusnya punya keberanian dan bisa mengoreksi kebijakan atasan yang keliru," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan setiap anggota Polri harus tunduk pada peradilan umum, kode etik profesi, dan disiplin.
Poengky mengimbau agar para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib berhati-hati agar tidak terkena sanksi pidana, sanksi etik, maupun sanksi disiplin.
"Aturan kode etik profesi Polri jelas menegaskan kewajiban bawahan salah satunya adalah menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum, agama, dan kesusilaan," ucap dia.
(redaksi)