“Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada kami, dan sehari setelah itu (Selasa, 13 September 2022) pelaku berhasil diamankan serta mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Kepada polisi, pria yang sudah memiliki istri dan anak itu mengaku nekat mencabuli korban lantaran timbul nafsu saat melihat korban sendiri berada di dapur rumahnya.
“Saat pencabulan terjadi pelaku juga mengiming-imingi korban, kalau mau makanan hubungi pelaku saja,” terangnya.
Sebab perbuatannya, pelaku kini dipastikan akan mendekam di dalam sel kurungan dengan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016.
“Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.
(redaksi)