Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ada empat tersangka penggelapan CPO, dan satu penadah.
Barang bukti yang disita dari empat tersangka yaitu 1 unit Hp, 23 segel mainhole, 4 balok kayu dengan Panjang 1 meter, dan uang sebesar 9 juta rupiah, sedangkan barang bukti dari penadah 1 unit Hp dan uang sebesar 100 juta rupiah.
Empat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e atau Pasal 374 KUHP, dan Tersangka penadah terkena Pasal 480.
(redaksi)