VONIS.ID - Peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda, berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda, Rabu (17/5/2023).
Dua pelaku yang diamankan di antaranya AS (43) warga Jalan Pengeran Antasari, Samarinda dan AO (30) warga Sangatta, Kutai Timur (Kutim).
Barang bukti sabu-sabu seberat 2.053 gram, turut diamankan dari pengungkapan tersebut.
“Betul kedua tersangka ini ditangkap di daerah Palaran dengan barang bukti 2 Kg lebih sabu yang dikemas dalam dua paket besar,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Senin (22/5/2023).
Dari informasi yang diperoleh pihaknya, di Jalan Ampera, Palaran kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.