Khususnya terkait pemasok sabu dan peredarannya, pun dengan jaringan para pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
AS dan AO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
(redaksi)