Nusantara

Polemik Tabrakan Jembatan, KSOP Tegaskan Batas Tanggung Jawab Regulator–Operator

VONIS.ID – Polemik penabrakan jembatan di Sungai Mahakam kembali menyorot tata kelola keselamatan pelayaran sungai di Kalimantan Timur.

Di tengah sorotan publik dan desakan evaluasi menyeluruh, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda menegaskan pembagian kewenangan antara regulator dan operator tidak boleh salah artikan.

Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, menekankan bahwa KSOP menjalankan peran sebagai regulator sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yakni menyusun regulasi, sistem dan prosedur (Sispro), standar operasional prosedur (SOP), serta menerbitkan berbagai edaran yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pelayaran dan pemanduan.

“KSOP sebagai regulator menjalankan tugas sesuai tupoksi, yaitu membuat regulasi, Sispro, SOP, dan edaran. Ada batas yang jelas antara peran regulator dan operator. Ini yang perlu kita pahami secara tegas,” ujar Mursidi, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, selama ini KSOP telah menyusun seluruh ketentuan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran, maka tanggung jawab berada pada pihak yang tidak mengindahkan aturan, bukan pada regulator yang telah menetapkan ketentuan.

“Kalau regulasi, ketentuan, dan SOP sudah di buat tetapi tidak dilaksanakan, maka konsekuensi pelanggaran itu menjadi tanggung jawab pelaku, bukan pihak yang menyusun regulasi,” tegasnya.

KSOP Luruskan Persepsi Publik Terkait Keberadaan CCTV

Mursidi juga meluruskan persepsi publik terkait keberadaan CCTV dan posko pengawasan di wilayah perairan. Ia menegaskan bahwa KSOP tidak memiliki kewajiban mengoperasikan atau mengelola CCTV di lapangan. Tugas KSOP adalah menetapkan standar dan kewajiban melalui edaran.

“Kewajiban penyediaan dan pengoperasian CCTV, pos pantau, dan sarana pendukung lainnya berada pada pemilik atau operator. KSOP hanya menetapkan standar dan kewajiban melalui regulasi,” jelasnya.

Dalam konteks pemanduan, KSOP menetapkan wilayah kerja dan standar layanan.

Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menerima pelimpahan kewenangan pemanduan, dalam hal ini Pelindo, wajib menyiapkan seluruh sarana dan prasarana pendukung, mulai dari pos pantau, radio operation, hingga operator radio.

“Seluruh sarana itu adalah tanggung jawab BUP sebagai operator pemanduan,” kata Mursidi.

Ia menambahkan, KSOP tetap menjalankan fungsi pengawasan atas kewenangan ke pemerintah kepada BUP.

Pengawasan dilakukan melalui evaluasi rutin terhadap pelaksanaan pemanduan di lapangan.

“BUP wajib menyiapkan stasiun radio, pangkalan, kapal tunda, hingga unsur eskort. KSOP mengawasi kinerja BUP dalam menjalankan kewajiban tersebut,” ujarnya.

Mursidi juga menegaskan bahwa KSOP telah menyusun Sispro secara menyeluruh untuk seluruh kegiatan BUP.

Selanjutnya, setiap BUP wajib menyusun SOP teknis pelaksanaan di lapangan yang sesuaikan dengan karakteristik wilayah kerja masing-masing, termasuk kondisi teknis jembatan yang berbeda.

“Untuk Sungai Mahakam, saat ini pemanduan di lima jembatan dilaksanakan oleh Pelindo. Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, sehingga SOP teknis menjadi tanggung jawab operator,” jelasnya.

Tanggapi Laporan Ombudsman

Menanggapi laporan anggota dewan ke Ombudsman, KSOP menyatakan siap memberikan klarifikasi.

Mursidi menegaskan seluruh pelaksanaan telah berjalan sesuai regulasi dan Sispro yang berlaku.

“Kami siap menghadapi dan menjelaskan, karena KSOP bekerja berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya.

Terkait pernyataan Pelindo mengenai adanya kapal yang melakukan pengolongan di luar jadwal dan diklaim bukan bagian dari operasional mereka, Mursidi menegaskan bahwa kapal dengan ukuran di atas 500 GT wajib dipandu tanpa pengecualian.

“Jika ada pemanduan di luar ketentuan, itu harus ditelusuri melalui mekanisme pengawasan. Prinsipnya, kapal di atas 500 GT wajib dipandu,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam merupakan isu strategis yang tidak boleh dipandang sektoral. Menurutnya, insiden yang berulang harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak.

“Kita tidak boleh saling melempar tanggung jawab. Yang paling penting adalah memastikan keselamatan masyarakat dan perlindungan infrastruktur daerah,” ujar Rudy Mas’ud.

Gubernur menekankan bahwa pembagian kewenangan antara regulator dan operator harus dipatuhi, namun pengawasan di lapangan juga harus diperketat agar aturan yang sudah dibuat benar-benar dijalankan.

“Aturannya sudah ada. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan pengawasannya harus  ketat dan konsisten,” katanya.

Pemprov Kaltim Tekankan Perkuat Koordinasi

Rudy juga meminta seluruh pihak, baik regulator, operator, maupun aparat penegak hukum, untuk memperkuat koordinasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Sungai Mahakam ini jalur vital. Kalau pengawasan longgar, risikonya bukan hanya kerugian materi, tapi juga keselamatan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menegaskan Pemprov Kaltim akan terus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lalu lintas sungai, termasuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

“Kita ingin solusi, bukan saling menyalahkan. Yang utama adalah memastikan penegakkan aturan dan keselamatan menjadi prioritas,” pungkas Gubernur.

Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola pelayaran sungai di Kalimantan Timur.

Kejelasan pembagian peran antara regulator dan operator, sertai pengawasan yang tegas dan konsisten menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya insiden di Sungai Mahakam.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button