Minggu, 19 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Polemik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, LPSK: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama

Minggu, 22 Januari 2023 11:17

SIDANG - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: TV One

VONIS.ID - Polemik terkait tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntu Umum (JPU), kepada Richard Eliezer alias Bharada E, terus bergulir.

Pihak yang "bertikai" terkait hasil tuntutan tersebut, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membantah pernyataan Kejagung yang menyebut Bharada E sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Edwin menyebut, sebelum melakukan perlindungan, LPSK terlebih dahulu mempertanyakan posisi Richard Eliezer dalam perkara ini kepada penyidik kepolisian.

Jawaban penyidik saat itu, Richard bukanlah pelaku utama dalam kasus yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dulu hal itu yang kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard Eliezer) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama," kata Edwin dilansir dari Kompas.com.

Edwin juga menjawab pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pelaku pidana pembunuhan tidak bisa ditetapkan sebagai justice collaborator.

Edwin meminta agar kejaksaan kembali membaca isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Baca saja Pasal 28 ayat 2 huruf a, lalu lihat (juga) pasal 5 ayat 2 dan penjelasannya," ujar Edwin.

Dalam Pasal 28 Ayat 2 huruf a UU Perlindungan Saksi Korban dijelaskan "Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2)."

Merujuk pada Pasal 5 Ayat 2 disebutkan hak seorang saksi atau korban yang dilindungi LPSK diberikan sesuai dengan keputusuan LPSK.

Dalam Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli termasuk orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara pidana.

"Dalam penjelasan (Pasal 5 Ayat 2) disebutkan tindak pidana yang tidak definitif tapi disebutkan tindak pidana yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Edwin.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal