Selasa, 7 Mei 2024

Update Terkini

Polisi Kembali Terbitkan SP2HP Lanjutan Kasus Cek Kosong Rp2,7 Miliar Hasanuddin Masud

Kamis, 11 November 2021 18:57

Cek yang diduga kosong bernilai Rp2,7 miliar terus berproses di Satreskrim Polresta Samarinda, yang mana kepolisan masih mengumpulkan alat bukti dan saksi tambahan/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan cek kosong bernilai Rp2,7 miliar yang menyandung nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud beserta istri Nurfadiah dengan Irma Suryani masih terus berproses di Satreskrim Polresta Samarinda.

Informasi teranyar, diketahui Markas Besar (Mabes) Polri usai menggelar perkara khusus kasus tersebut, kini telah mengeluarkan hasil rekomendasi lanjutan perkara dugaan cek kosong.

Dikatakan Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani, kalau lanjutan tersebut juga telah disampaikan Polresta Samarinda dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Hasil Penyidikan (SP2HP) teranyar.

"Selasa (12/10/2021) kemaren kami sudah mendapatkan SP2HP, intinya nanti proses perkara itu akan berlanjut sampai ke rekom Mabes. Dari lanjutan yang kami dapat, langkah berikutnya mereka (polisi) akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi, ditambah keterangan pihak pelapor (Irma Suryani)," ungkap Jumintar saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021) sore tadi.

Jumintar juga menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan beberapa bukti tambahan berupa rekening koran dari bank Mandiri dan BCA milik Irma Suryani.

Kata Jumintar dalam rekening korban tersebut membuktikan adanya fee enam kali transaksi antara pelapor dan terlapor yang menjadi dasar polemik dugaan cek kosong.

"Ini (rekening koran) untuk menjawab pernyataan mereka (kubu Hasanuddin Masud) yang selama ini mengelak. Rekening koran itu membuktikan bahwa utang dari mereka itu udah dibayar katanya.

Kalau 2011 sampai 2016 itu bisnis berlian. Tapikan ini bisnis solar laut, ada bahasan bahwa pembagiannya 40% pemilik modal dan 60% untuk terlapor," jelasnya.

Jumintar menambahkan jika transaksi belasan miliar itu sudah dikembalikan padaa saat kedua belah pihak terlibat bisnis jual beli barang branded.

Namun berbeda kasus soal solar laut.

"Kalau mereka mengatakan modal solar laut sudah dikembalikan, yang mana pengembaliannya? Karena pengembalian belasan miliar itu hanya untuk bisnis barang branded bukan solar laut. Totalnya fee barang branded sekitar Rp109 juta yang dibayar melalui enam kali transaksi elektronik," sambungnya.

Dirinya juga mengatakan Irma Suryani sebagai kliennya akan dilakukan pemeriksaan ulang namun belum diberitahu kapan waktunya oleh kepolisian.

"Kanit bilang bulan ini tapi untuk tanggalnya belum dipastikan kapan," ucap Jumintar lagi.

Meski terkesan lamban, namun Jumintar menilai bahwa progres kasus tersebut sangat diyakini akan terus berjalan.

"Pokoknya sesuai dengan petunjuk dari pihak kepolisian, nantinya akan diadakan konfrontir antara pelapor dan terlapor. Dan sekarang yang kita tunggu hanya waktu diperiksannya pelapor, semua yang diminta pada saat perkara khusus di mabes sudah diberikan," kuncinya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo juga menyampaikan perihal serupa. Yakni kelanjutan kasus akan terus berproses.

"Kami masih lengkapi saksi-saksi lain, serta kita akan BAP tambahan lagi ke pelapor. Kami juga minta untuk melengkapi alat buktinya lagi karena masih kekurangan," kata Teguh.

Pemeriksaan saksi juga merupakan sesuai arahan Mabes Polri.

"Iya, ini rekomendasi dari Mabes Polri, antara lain pemeriksaan saksi-saksi lain yang memang menyaksikan saat cek diserahkan. Nanti akan kami minta keterangan seperti apa kesaksiannya dan alat bukti apa lagi yang dimiliki," imbuhnya.

Disinggung mengenai hasil uji spesimen tanda tangan dalam cek kosong tersebut, Teguh menjawab hasilnya belum bisa dibeber ke media massa sebab masih dalam proses penyidikan Korps Bhayangkara.

"Untuk hasil itu nanti, karena masih dalam penyelidikan kami itu belum selasai dan belum bisa kami beberkan," pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal