Minggu, 19 Mei 2024

Kriminal Hari Ini

Polres Berau Bongkar Praktik Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Selasa, 14 Februari 2023 22:17

DIAMANKAN - RA mucikari yang menjajakan lima korbannya kepada pria hidung belang tak lagi berkutik saat diamankan jajaran Polres Berau pada Selasa (14/2/2023). (istimewa)

“Pasal yang digunakan merujuk pada undang-undang perlindungan anak sehingga pelaku saat ini kami amankan di polres Berau beserta barang bukti,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

Juncto pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak.

“Dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” tandasnya.

(redaksi) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal