VONIS.ID, PPU – Kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sekunder 8, RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang membuat masyarakat geger akhirnya resmi di rilis pihak kepolisian pada Selasa (6/2/2024) pukul 16.00 Wita.
Dihadapan awak media, Kapolres PPU, AKBP Supriyatno menjelaskan kalau pembunuhan yang menimpa satu keluarga terdiri dari W (35) suami, SW (34) istri, RJS (15), VDS (11) dan JAA (3) itu dilakukan oleh remaja bernama JND (17) bermodalkan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter.
“Motif sejauh ini berawal dari rasa dendam pelaku dengan korban (RJS) yang diawal dengan tetangga satu dan lainya, dan puncaknya tadi malam saat pelaku mabuk kemudian pulang ke rumah (mengambil parang),” ucap Supriyatno saat konferensi pers.
Dari pemeriksaan petugas, kronologis pembantaian satu keluarga itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada dini hari tadi.
Tepatnya sekira pukul 01.45 Wita, ada warga yang melapor tentang temuan lima korban pembunuhan.
Menerima laporan itu, petugas dari Polsek Babulu langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres PPU untuk mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari penyelidikan dan penyidikan petugas, awalnya JND diamankan sebagai saksi.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku ini mengajak kakaknya untuk laporan ke RT (melaporkan adanya pembunuhan). Dengan alibi bukan dia (JND) pelakunya,” urainya.
Kepada RT setempat dan pihak kepolisian, JND awalnya beralibi kalau dia hanya sebagai saksi yang menemukan.