Ia pun nantinya, akan berupaya maksimal di persidangan nanti, dalam meringankan hukuman tersangka.
Yakni dengan cara Mustabi ketika memasuki persidangan tidak memberikan keterangan berbelit yang memberatkan dakwaaan maupun tuntutannya nanti.
Sementara itu, JPU Kejari Samarinda Fajarudin Salampessy berpendapat kalau unsur perencanaan telah tergambar dalam rekonstruksi tersebut.
“Kalau perencanaan awalnya itu ada ya, karena ada pisau yang disiapkan. Tetapi, kan kami ingin melihat dulu sejauh mana pisau tersebut sudah disiapkan, makanya kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diserahkan, kami akan telaah dan mengkomparasikan dengan keterangan saksi apakah sudah sesuai, kalau sesuai kami akan minta untuk segera disidangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (29/12/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WITA, jasad Hasanah (52), yang sehari-harinya berkerja sebagai pemulung, ditemukan di TPA tempat biasa memulung, dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi mulut tersumpal kain dan baju tersingkap serta jasad ditutupi dengan kasur.
Yang mana sebelumnya korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga pada Rabu (28/12/2022) lalu, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.
(redaksi)