Analisis itu harus berisi tiga hal.
Pertama, pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pertambangan mineral radioaktif.
Kedua, karakteristik wilayah tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pertambangan mineral radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup.
Ketiga, demografi penduduk dan karakteristik lain dari wilayah tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Selain itu, pengusaha juga wajib merancang desain untuk fasilitas penambangan atau pengolahan mineral radioaktif dan melaksanakan konstruksi dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
(redaksi)