“Jadi pelaku ini ternyata sudah memiliki istri, saat anggota mendatangi rumahnya dia sudah kabur, sementara istrinya juga tidak tau keberadaan suaminya,” terangnya.
Selama tiga bulan UU hidup dalam pelarian. Diketahui, UU melarikan diri ke Tanjung Selor, Bulungan. Namun pelarian UU harus berakhir pada Senin (19/2/2024) kemarin saat polisi berhasil mendeteksi keberadaannya, dan dengan cepat meringkus pelaku cabul tersebut.
“Saat diamankan, pelaku ini mengaku suka sama korban. Meskipun dia tahu, kalau korban ini sudah punya suami,” kata Ridho.
Akibat perbuatannya kini UU resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 6 huruf C UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Pasal 290 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
(tim redaksi)