VONIS.ID, TARAKAN – Seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara UU (30) harus berhadapan dengan polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada wanita bernama W (29). Dijelaskan Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko, bahwa kasus tak senonoh itu terjadi pada Sabu 4 November 2023 lalu. Aksi UU itu diterangkan sangat nekat, sebab pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
“Benar pada waktu yang disebutkan, telah terjadi kasus tindak pidana pencabulan, yang mana korban dan pelaku ini rupanya saling kenal. Bahkan masih ada hubungan keluarga jauh,” ucap Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko, Jumat (23/2/2024).
Dirincikan Ridho, kejadian bermula saat korban sedang tidur pulas di kamarnya. Kemudian, pelaku datang dan diam-diam masuk ke dalam kamar. Korban yang tidur menyamping tak sedikitpun merasa curiga karena mengira pelaku adalah suaminya.
"Saat itu korban tidak berfikir aneh-aneh, dia mengiranya itu suaminya. Pelaku pun saat itu langsung berbaring di sampingnya," jelasnya.
Setelah meraba tubuh korban, tangan UU langsung membuka celana dalam W dan melakukan aksi pencabulan. Korban kala itu masih tetap diam dan mengira pelaku adalah suaminya.
"Saat tersangka itu ingin menindih (menyetubuhi) korban, baru dia membuka mata dan sadar kalau itu bukan suaminya. Lalu korban berteriak dan pelaku langsung kabur,” sebutnya.
Kaget dengan peristiwa itu, W dengan cepat melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tarakan Timur. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP kejadian namun saat berada di lokasi pelaku yang sudah memiliki istri tersebut sudah berhasil melarikan diri.
“Jadi pelaku ini ternyata sudah memiliki istri, saat anggota mendatangi rumahnya dia sudah kabur, sementara istrinya juga tidak tau keberadaan suaminya,” terangnya.
Selama tiga bulan UU hidup dalam pelarian. Diketahui, UU melarikan diri ke Tanjung Selor, Bulungan. Namun pelarian UU harus berakhir pada Senin (19/2/2024) kemarin saat polisi berhasil mendeteksi keberadaannya, dan dengan cepat meringkus pelaku cabul tersebut.
“Saat diamankan, pelaku ini mengaku suka sama korban. Meskipun dia tahu, kalau korban ini sudah punya suami,” kata Ridho.
Akibat perbuatannya kini UU resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 6 huruf C UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Pasal 290 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
(tim redaksi)