Bahkan dikatakan Nhazar, dalam temuan FAM Kaltim juga disinyalir kalau kejanggalan pada proyek Desan Menamang Kanan dan Kiri terjadi sejak proses lelang yang di mana pada saat proses tender dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, tetapi kemudian di gugurkan. Dan hal Ini perlu menjadi perhatian serius oleh aparat berwajib Kejati Kaltim.
“FAM Kaltim mendesak Kejati Kaltim Turun dan memeriksa Proyek PLTS di Menamang Kiri dan Menamang Kanan Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 10,3 Milyar dan 6,1 Milyar. Panggil dan periksa CV PP dan PT WFS selaku pemenang proyek yang kuat dugan pekerjaanya tidak sesuai dengan uang yang sudah diterimanya,” terangnya.
Selain para pemenang proyek, FAM Kaltim juga mendesak Kejati Kaltim turun dan turut memeriksa konsultas pengawas lapangan dari proyek di Desa Menamang Kanan dan Kiri.
“Kami meminta Kejati Kaltim juga turut memeriksa konsultan proyek karena diragukan kinerjanya dalam melakukan tugas pengawasan proyek tersebut,” tandasnya.
Menanggapi aksi dan tuntutan tersebut, pihak Korps Adhyaksa yang diwakili Kasi A Intel Kejati Kaltim, Rudy menyebut akan menerima orasi dan tuntutan mahasiswa.
Yang mana selanjutnya dugaan yang telah disampaikan akan dicatat dan dilaporkan kepemimpinan untuk penindakan lebih lanjut.
“Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa atas laporannya, akan kami terima dan akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (tim redaksi)