
VONIS.ID – Sejumlah investor asal China yang beroperasi di Indonesia melalui Kamar Dagang China di Indonesia melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Surat tersebut berisi berbagai keluhan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada iklim investasi, terutama di sektor sumber daya alam dan industri hilirisasi.
Keluhan itu mencakup kebijakan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam, pengurangan kuota bijih nikel, hingga persoalan penegakan hukum yang dianggap berlebihan.
Purbaya Buka Suara soal DHE SDA
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA tidak seharusnya menjadi hambatan bagi investor, termasuk dari China.
Ia menyebut terdapat pengecualian dalam aturan yang bisa dimanfaatkan perusahaan tertentu.
“Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita kan kalau DHE SDA itu kemungkinan kita nggak apa-apa kalau nggak salah, kalau perusahaan nanti yang nggak pinjam uang di Indonesia terbebas tuh dari DHE SDA. Ada pengecualian seperti itu kan,” ujar Purbaya, Selasa (13/5/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak menimbulkan masalah besar di lapangan.
“Kayaknya ada pengecualian itu deh yang saya tahu itu jadi harusnya China nggak ada masalah,” katanya.
Namun, Purbaya tidak memberikan tanggapan rinci terkait keluhan investor mengenai pajak dan royalti yang juga tercantum dalam surat tersebut.
Keluhan Investor China
Dalam suratnya, para pelaku usaha asal China menyoroti kewajiban penempatan 50 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank BUMN selama minimal satu tahun.
Mereka menilai kebijakan tersebut dapat mengganggu likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.
Selain itu, investor juga memprotes pengurangan kuota bijih nikel yang disebut mencapai lebih dari 70 persen sejak awal tahun.
Menurut mereka, kebijakan tersebut berdampak langsung pada rantai pasok industri hilir seperti kendaraan energi baru dan industri baja tahan karat.
Mereka juga menyoroti kebijakan penegakan hukum di sektor kehutanan yang dinilai terlalu agresif.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya sanksi hingga US$180 juta terhadap perusahaan investasi China terkait izin pinjam pakai kawasan hutan.
Sorotan DHE SDA dan Dampaknya
Kebijakan DHE SDA menjadi salah satu isu utama yang disorot investor.
Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan sebagian devisa hasil ekspor di sistem keuangan domestik untuk memperkuat cadangan devisa nasional.
Namun, pelaku usaha menilai kebijakan ini mengurangi fleksibilitas keuangan perusahaan, terutama bagi industri dengan kebutuhan modal kerja tinggi.
Mereka juga menilai aturan tersebut dapat menghambat arus kas dan perencanaan investasi jangka panjang.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperkuat hilirisasi sumber daya alam.
Meski demikian, pemerintah juga membuka ruang dialog dengan investor untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.
Sejauh ini, pemerintah belum memberikan respons detail terkait seluruh poin keluhan yang disampaikan investor China.
Namun, pernyataan Purbaya menunjukkan adanya kemungkinan penyesuaian teknis dalam implementasi kebijakan agar tidak mengganggu arus investasi yang sudah berjalan di Indonesia. (*)
